Pokok Aduan: Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Pada saat terjadinya Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Khusus Pemilu DPRD Kabupaten, pada Pemilu 2019, dimana adanya indikasi kecurangan 31922450, Fax. (02…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak professional dan tidak mandiri dalam melaksanakan proses rekapitulasi hasil pemilu sehingga terjadi perbedaan jumlah suara yang tertera dalam formul…
Pasal Dilanggar: Pasal 22; Pasal 46 ayat (1); Pasal 22 ayat (8) Peraturan KPU
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aripatria Pandesingka selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, Ter…