Pokok Aduan: Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 5/VI-P/L- DKPP/2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25/DKPP-PKE-VI/20…
Pertimbangan: Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VI…
Pasal Dilanggar: Pasal 40A ayat (5) Undang-Undang; Pasal 39
Amar Putusan: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII atas nama Juri Ardianto, Ida Budhiati, Arief Budiman, Hadar Nafi…