Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu Sdr. Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi, pada tanggal 5 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Nomor 167/I-P/L- DKPP/2013, yang diregistr…
Pertimbangan: Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan…
Pasal Dilanggar: Pasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI atas nama sdr. Mahfud Masuara, S.H., Sdr. Ardin, S.H.,M.H., Sdri. Najmah, S.Ag., …