Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 20-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25-PKE- DKPP/VII/2022, dengan uraian sebagai berikut: 1. Proses di DPC PKB Muara Eni…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya mengesahkan Sefti Agsiadi sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkit…
Pasal Dilanggar: Pasal 25 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antar waktu; Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahyaudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muara Enim, Teradu II Fadlin M Amein, Teradu III Romeo Dony, Teradu …