Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 19-P/L- DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/II…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak melaksanakan pri…
Pasal Dilanggar: Pasal 19; Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan; Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kisman Kilian selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, Teradu II Amnun Naqib, Teradu III Said Heder Boften, Tera…