Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 April 2025, sebagai berikut: Dengan ini menyampaikan laporan…
Pertimbangan: Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya, bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Calon Legislatif…
Pasal Dilanggar: Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan; Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023 yang menyatakan, “Dalam hal
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Haris Daulay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bintan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan …