Pokok Aduan: Bahwa peristiwa yang diadukan dalam pengaduan a quo yang berkenaan dengan Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir) dan Teradu II, III, IV dan V (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya karena tidak berkepastian hukum dalam menangani…
Pasal Dilanggar: Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zubaidah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Teradu II Jaka. Abdillah, Teradu III Nasrudin, Teradu IV Nurmaida…