Pokok Aduan: Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 22 November 2017 menyam…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota KIP Aceh diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbu…
Pasal Dilanggar: Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tehnis Verifikasi Syarat; Pasal 12; Pasal 26
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama H. Ridwan Hadi, Teradu II atas nama Robby Syah Putra, Teradu III atas nama Fauziah, Teradu IV atas nama J…