Pokok Aduan: 1. Bahwa Para TERADU, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan perbuatan, dengan sengaja Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 29 kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota …
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu sengaja memerintahkan Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Dapil Kota Bima 3, untuk membuka Kotak S…
Amar Putusan: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mursalin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bima, Teradu II Bukhari, Teradu III Agussalim, Teradu IV Tamrin, dan Teradu V Yety Safr…