Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 189-PKE-DKPP/VIII/2025
Ketua, Anggota, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhumas, Hukum, dan SDM KIP Provinsi Aceh
Tahun: 2025 · Tanggal Putusan: 27-10-2025 👁 43 dibaca · ⇩ 11 diunduh
Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Oktober 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dilantik…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, selaku Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh, dan Teradu VIII selaku Kepala Bagian Teknis KIP Provi…
Pasal Dilanggar: Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi; Pasal 1; Pasal 426 ayat (5)
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agusni A H selaku Ketua merangkap Anggota KIP Provinsi Aceh, Teradu II Iskandar A Gani, Teradu III Ahmad Mirza Safwandy, T…