Pokok Aduan: Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Nomor 93/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 25 Agustus 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34/D…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak cermat dalam menerima dan memverifikasi berkas pencalonan bakal calon Walikota …
Pasal Dilanggar: Pasal 50 Peraturan; Pasal 2; Pasal 93 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang mengatur
Amar Putusan: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Eugenius Paransi, Teradu II atas nama Rommy Poli, Teradu III atas nama Sunday D.A. Rompas, Teradu IV atas nama Amrain Razak, …