Pokok Aduan: Menimbang Pengadu pada tanggal 26 April 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V sel…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah menetapkan Karim Hiluka selaku Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Par…
Pasal Dilanggar: Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas; Pasal 3 ayat (5); Pasal 11 ayat (3)
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Adi Wetipo, Teradu II Efendi Pakpahan, Teradu III Sarlota N Wartanoy, Teradu IV Markus Way, Teradu V Welius Wetipo selaku …