Pokok Aduan: A. PERKARA NOMOR 6/DKPP-PKE-V/2016 Menimbang Pengadu pada tanggal 21 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 274/I- P/L-DKPP/2015 yang direg…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakanya tidak mencetak/memasang APK dan Bahan Kampanye pasangan calon Bupati dan W…
Pasal Dilanggar: Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015; Pasal 40 ayat (4); Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, dan
Amar Putusan: 1. Menolak permohonan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Leonard Pasaribu, Teradu II atas nama Kosmas Manalu, Teradu III atas nama Deliani Herawati Saragih, Teradu IV atas nama James Huta…