Pokok Aduan: Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 642/I-P/L-DKPP/2014dan Nomor 416/I-P/L- DKPP/2014 y…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan sewenang…
Pasal Dilanggar: Pasal 50 ayat (1); Pasal 52 ayat (1); Pasal 50
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV dan Teradu V atas nama Sdr Rustam Efendy, S.E., M.M., Sdr. Lukman, BPA, Sdr. Tarmizi, S.Pd…