Pokok Aduan: Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menemukan kejanggalan pada data pengguna hak pilih pemilih di TPS 12 Sumber Mulyo Rejo, dimana pemilih di C1 salinan DPRD Kota Binjai sebanyak 2…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokok mendalilkan Para Teradu bertindak tidak profesional dan merugikan Pengadu disebabkan atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa terdapat kejanggalan data pemilih antara DPT, DP…
Pasal Dilanggar: Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019
Amar Putusan: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zulfan Efendi selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai, Teradu II Abdullah Arkam, dan Teradu III Robby Effendi, …