Pokok Aduan: PENGADU [2.1.1] 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 pukul 07.30 WITA bertempat di media Center KPU Kota Palopo, Ketua KPU Kota Palopo membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD,…
Pertimbangan: Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pelanggaran terjadi ketika calon anggota DPRD Provinsi dari PAN atas nama H.
Pasal Dilanggar: Pasal 8
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 8 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, dan V atas nama Haidar Djidar, Samsul Alam, Faisal, Muh. Amran Annas, dan Rahmansyah selaku ketua dan anggota KPU Kota P…