Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Juli 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 156/I-P/L- DKPP/2013 , yang dire…
Pertimbangan: Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan…
Pasal Dilanggar: Pasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Sdr. Musthova Kamal, S.Ag., M.Pd, Sdr. Nur Jalil,…