Pokok Aduan: Tindakan yang diduga Tidak Profesional dengan tidak menjalankan tugas dan kewajiban dengan menyalahgunakan wewenang (melampaui dan bertindak sewenang-wenangan) yang dilakukan secara bersama-sama oleh teradu 1 sampai deng…
Pertimbangan: Menimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dalam perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I sampai Teradu V diduga melakukan …
Pasal Dilanggar: Pasal 93; Pasal 10; Pasal 145 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 14 Perbawaslu Nomor 3
Amar Putusan: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI, Teradu II Ratna Dewi Pettalolo, Teradu III Mochammad Afifuddin, Teradu IV Rahmat Bagja,…