Pokok Aduan: 1. Bahwa Para Teradu pada tanggal 19 Januari 2021 telah menerbitkan/menetapkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pem…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu mendalilkan para Teradu diduga tidak professional karena menerbitkan Keputusan KIP Aceh Nomor: 10/PP.01.2- Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan P…
Pasal Dilanggar: Pasal 66 ayat (3); Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh dan Teradu IV Ranisah selaku Anggota KIP Aceh merangkap Ketua …