Pokok Aduan: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 12 Januari 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada Kamis, 22 September 2016, Pengadu I ditelepon oleh T.
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak Memberikan Surat Keputusan (SK) tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan, SK tentang P…
Pasal Dilanggar: Pasal 53 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua; Pasal 67 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang tidak mewajibkan Para Teradu mengundang; Pasal 67 ayat (1)
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Ridwan, T. Samsul Bahri, Mohammaddiah Adam, Heri Saputra, dan Muddin selaku Ke…