Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 31-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26- PKE-DKPP/II/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan DKPP terbuka u…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya mengumumkan 280 (dua ratus delapan puluh) orang lulus tahapan seleksi wawa…
Pasal Dilanggar: Pasal 72 Undang-Undang; Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor; Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) juncto
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ni’matullah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lebak, Teradu II Ahmad Saparudin, Teradu III Encep Supriatna, Ter…