Pokok Aduan: Bahwa berkenaan dengan Perkara Nomor 144-PKE-DKPP/IV/2025, Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud tidak menindaklanjuti dan/atau tidak memproses Laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Essang, den…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan …
Pasal Dilanggar: Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 187A Undang-Undang; Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang; Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 187A
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zenith T.M Anaada selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Teradu II Glendy Dalope, Teradu III Sidra Sofy…