Amar Putusan: MENYATAKAN : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan karena Netius Wonda, Murni Penggu dan Yuli Waker sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara telah di jatuhi sa…
Amar Putusan: Menyatakan : Pengaduan pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena masa jabatan PPK sudah berakhir dan DKPP tidak lagi berwenang mengadili.
Amar Putusan: Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan K…
Amar Putusan: Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan K…
Amar Putusan: Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan K…
Amar Putusan: Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan K…
Amar Putusan: Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan K…
Amar Putusan: Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan K…
Amar Putusan: Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan K…
Amar Putusan: Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pieter Sanjayaputra Telaumbanua sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan …
Amar Putusan: Menyatakan : Pengaduan Para Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Christo Mario Yosephino Pranda dan Richardus Tata Sontani yang memberikan kuasa kepada Andi Muhammad Asrun dan Mukh…
Amar Putusan: Menyatakan : Pengaduan Para Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena H. Sibral Malasyi MA dan Hasan Basri yang memberikan kuasa kepada Mukhlis Mukhtar, Ruli Riski, Saidul Fikri, dan Ai…
Amar Putusan: Menyatakan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak dapat menetapkan Putusan, karena pokok Perkara Nomor 287-PKE- DKPP/VIII/2019 yang disidangkan pada tanggal 21 Oktober 2019 secara substansi memiliki kesamaan denga…
Amar Putusan: Menyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Bonnie Freedom selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara…
Amar Putusan: Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan K…