Pokok Aduan: Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 183/I-P/L- DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85/DKPP-PKE-IV/2…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV,V,VI, dan VII telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id verifikasi administra…
Pasal Dilanggar: Pasal 4; Pasal 5
Amar Putusan: 1. Menerima permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV atas nama Ali Hantai selaku Ketua merangkap Anggota PPS Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato. …