Pokok Aduan: Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 124/I-P/L- DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-IV/2…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu I, II, III, IV, danV telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena meloloskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Drs. Ismet Mile, …
Pasal Dilanggar: Pasal 4; Pasal 4 ayat (1); Pasal 42 ayat (1)
Amar Putusan: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Darwis Hasan, Teradu II atas nama Idris Usuli, Teradu III atas nama Oneng Rauf Madjid, Teradu IV atas nama Rahmat Katon Mohi,…