Pokok Aduan: Menimbang Pengadu pada tanggal 8 Februari 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP). Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota serta…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. [4.1.1] Para Teradu menggunakan master f ceremony (pembawa acara) Duta Suhanda pada kegiatan acara …
Pasal Dilanggar: Pasal 7 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 menyatakan; Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU; Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu I atas nama Imtizal, Teradu II atas nama Karwan Sutiawan, Teradu III atas nama Sulton, Teradu IV atas nama Sarif Ediansah, Teradu…