Pokok Aduan: 1. Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas Kecamatan Nusaniwe berkaitan dengan PSU untuk beberapa TPS masing-masing pada Kelurahan Urmeseng TPS 2 dan 7, Kelurahan Silale TPS 1 dan 5 sesuai dengan rekomendasi Pa…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya tidak melaksanakan 4 (Empat) Rekomendasi Panwas Kecamatan Nusaniwe masing-masing, 1. Nomor 1…
Pasal Dilanggar: Pasal 373 ayat (3); Pasal 66 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang menyebutkan “Pemungutan Suara Ulang di; Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal
Amar Putusan: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I M. Shaddek Fuad selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Ambon, Teradu II Syafrudin B B Layn, Teradu III Reikke W. Uruilal, Te…