Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 271-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 281-PKE-DKPP/IX/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP den…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, atas perbuatannya bertindak sewenang-wenang dengan tidak menyampai…
Pasal Dilanggar: Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan; Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yusriadi selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Teradu II Safwani, Teradu III Muhammad Nur Furqan,…