Pokok Aduan: Bahwa Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV, dan Pengadu V telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 193/V-P/L-DKPP…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan para Teradu diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.1.1] Menimbang Pengadu I menyatakan, para Teradu tidak melakukan verifikasi berkas Bakal…
Pasal Dilanggar: Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, pencalonan H; Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, dalam keadaan normal dokumen syarat; Pasal 39
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Alimuddin Sikuru, La Ampera, La Rusuli, Burhan, dan Bahrudin La Puka selaku Ke…