Pokok Aduan: POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Maret 2025, sebagai beriku…
Pertimbangan: Menimbang pokok aduan Para Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena telah melakukan perbuatan tidak profesional, partisipan, dan tidak berkepa…
Pasal Dilanggar: Pasal 1 ayat (31); Pasal 90 ayat (1); Pasal 135 ayat (2)
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Agusni AH selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu IV H. Iskandar Agani selaku Wakil Ketua merangkap Anggota …