Pokok Aduan: Bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 174/I-P/L- DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 90/DKPP-PKE-II/2013, yang pa…
Pertimbangan: Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, …
Pasal Dilanggar: Pasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rusli Sijauta, SP selaku Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, Teradu II Jaffar Patty, S.E., Teradu III Josef. O. Pattipawae, S.H…