Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Oktober 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor152/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomo…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah menetapkan Keputusan Nomor 1661/Kpts/KPU-Prov-002/VIII, yang mengakomodasi H. Wildan Aswan Tanjung, S.H.,MM dan Drs.
Pasal Dilanggar: Pasal 8 ayat (2); Pasal 22; Pasal 5
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik para Teradu atas nama Sdr. Mulia Banurea, Sdr. Benget Manahan Silitonga, Sdr. Nazir Salim Manik, Sdr. Yulhasni, Sdr. Evi Novida Ginting sebagai K…