Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 68-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66-PKE- DKPP/IV/2023, dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 24 Januari …
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa tindakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara di…
Pasal Dilanggar: Pasal 6 ayat (1); Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Safri Deski selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu II Kaman Sori, Teradu III Fitri Su…