Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Agustus 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d.
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut…
Pasal Dilanggar: Pasal 43 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024; Pasal 43 ayat (3); Pasal 5 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I M. Alkahfi R. Lidda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu, Teradu II Hasnur, Teradu III Syahrudin, Teradu IV Nurliana,…