Amar Putusan: Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Junaid sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi s…
Amar Putusan: Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena AR Rezekian Noor selaku Pengadu dalam Perkara Nomor: 136- PKE-DKPP/VII/2024 mencabut pengaduannya dan majelis tidak mela…
Amar Putusan: Menyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI dan Teradu II Hasyim As…
Amar Putusan: Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan K…
Amar Putusan: Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan K…
Amar Putusan: Menyatakan : 1. Mengabulkan pencabutan pengaduan/laporan dari Pengadu yang telah diregister dengan Perkara Nomor 321/DKPP-PKE- III/2014 dalam perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik Husni 1 Kamil Manik sebagai Ketua KPU Rep…
Amar Putusan: Menyatakan : Pengaduan pengadu sepanjang menyangkut nama-nama Teradu di atas tidak dapat disidangkan dan berlanjut ke tahap berikutnya dengan alasan sebagai berikut: 1. Teradu Maksun Tahir dan Nyadin telah habis masa 1 j…
Amar Putusan: Menyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Abdussamad Ningkelua selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maluku Te…
Amar Putusan: Menyatakan : a. Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; b. Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan…
Amar Putusan: Menyatakan : a. Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; b. Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan…
Amar Putusan: Menyatakan : Pengaduan Para Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Agusni, Banta Husen, Desi Safnita, Muzammil dan Rifani sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak mela…
Amar Putusan: Menyatakan : - Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Zulbahri mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebaga…
Amar Putusan: Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan K…
Amar Putusan: Menyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I M. Darwis selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu II A…
Amar Putusan: Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Agustinus Tenau yang memberikan kuasa kepada Arsi Divinubun, Gatot Rusbal, Radhy Fauzy Bachmid, Rafli Fatahudin Syamsuri…