Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Pengaduan 44/I- P/L-DKPP/2015 tanggal 5 Juni 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor …
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak mengumumkan hasil setiap tahapan seleksi anggota PPD, baik tahapan administrasi, tes tertul…
Pasal Dilanggar: Pasal 3; Pasal 4; Pasal 22 ayat 2
Amar Putusan: 1. Menerima permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama Keis Simbuk, Teradu II atas nama Oikop Sonap, Teradu III atas nama Dominggus Marei, Teradu IV atas nama Hab…