Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke Beranda

843 putusan ditemukan untuk status "Rehabilitasi" · halaman 5 dari 57
Urutkan: Terbaru Terlama
Rehabilitasi Nomor Putusan: 185-PKE-DKPP/VIII/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan serta Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2025 · Tanggal Putusan: 29-09-2025 👁 57 dibaca · ⇩ 9 diunduh
Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 189-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pe…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan Ter…
Pasal Dilanggar: Pasal 72; Pasal 35; Pasal 9 Undang-undang (UU)
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Erina Okriani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu II Aspriantoni, Teradu III Gusman Heriyadi, Teradu I…
Rehabilitasi Nomor Putusan: No. 100 Tahun 2024
Imran Rumbara, Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Tahun: 2024 · Tanggal Putusan: 29-07-2024 👁 21 dibaca · ⇩ 9 diunduh
Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 97-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 100-PK…
Pertimbangan: [4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga menindaklanjuti dugaaan pelanggaran t…
Pasal Dilanggar: Pasal 532; Pasal 554 Undang-Undang Nomor; Pasal 516
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Imran Rumbara selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pe…
Rehabilitasi Nomor Putusan: No. 102 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
Tahun: 2024 · Tanggal Putusan: 29-07-2006 👁 23 dibaca · ⇩ 5 diunduh
Pokok Aduan: Bahwa Pengadu Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1.…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Te…
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Heriyanto selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu II Jemi Haryanto, Teradu III Yupr…
Rehabilitasi Nomor Putusan: No. 38 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu
Tahun: 2020 · Tanggal Putusan: 29-06-2020 👁 19 dibaca · ⇩ 10 diunduh
Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 37-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP deng…
Pertimbangan: Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut; [4.1.1] Bahwa klarifikasi para pihak atas laporan dugaan tinda…
Pasal Dilanggar: Pasal 21 ayat (5); Pasal 21 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018, “Dalam; Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yang
Amar Putusan: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dedi Risanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Teradu II Akhmad Khaerudin, dan Teradu III Mulianto, masin…
Rehabilitasi Nomor Putusan: No. 56 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo serta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Tahun: 2024 · Tanggal Putusan: 29-05-2024 👁 25 dibaca · ⇩ 7 diunduh
Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Mei 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan Calon L…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga melakukan peny…
Pasal Dilanggar: Pasal 18 Peraturan Badan; Pasal 493; Pasal 285 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Achmad Husain selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan: 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II…
Rehabilitasi Nomor Putusan: No. 58 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang serta Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tahun: 2024 · Tanggal Putusan: 29-05-2024 👁 34 dibaca · ⇩ 8 diunduh
Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 60-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58-PK…
Pertimbangan: [4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.…
Pasal Dilanggar: Pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 81 ayat (3)
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Husin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi na…
Rehabilitasi Nomor Putusan: No. 57 Tahun 2024
Lindawati Simanjuntak, Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi
Tahun: 2024 · Tanggal Putusan: 29-05-2024 👁 24 dibaca · ⇩ 7 diunduh
Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggar…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi…
Pasal Dilanggar: Pasal 117 ayat (1)
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Lindawati Simanjuntak selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemili…
Rehabilitasi Nomor Putusan: No. 55 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nagekeo
Tahun: 2024 · Tanggal Putusan: 29-05-2024 👁 17 dibaca · ⇩ 5 diunduh
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupate…
Pasal Dilanggar: Pasal 86 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan; Pasal 372 ayat (2); Pasal 18
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fransiskus Huber Waso selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nagekeo, Teradu II Fransiskus Tage Doa, Teradu III Karolus Do Reo, Te…
Rehabilitasi Nomor Putusan: No. 65 Tahun 2019
Gustan Pasaribu, Anggota KPU Kota Tanjungbalai
Tahun: 2019 · Tanggal Putusan: 29-05-2019 👁 14 dibaca · ⇩ 15 diunduh
Pokok Aduan: 31922450, Fax. (021) 3192245, Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 Maret 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu selaku Anggota KPU Kota Tanjungbalai diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga melanggar prisip jujur, tertib, dan profesional…
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Gustan selaku Anggota KPU Kota Tanjungbalai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk m…
Rehabilitasi Nomor Putusan: No. 74 Tahun 2019
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Tahun: 2019 · Tanggal Putusan: 29-05-2019 👁 14 dibaca · ⇩ 6 diunduh
Pokok Aduan: Teradu tidak hadir dikantor selama 45 (empat puluh lima) hari tanpa keterangan dan tidak mengikuti Rapat Pleno sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya: a. Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kesatu tanggal 16…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan: [4.1.1] Teradu tidak hadir di kantor selama 45 (empat puluh lima) hari tanpa keterangan dan tidak mengikuti Rapat Pleno sebanyak 3 (tiga) kali di antaranya Rapat Ple…
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Hasan Tomu selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum P…
Rehabilitasi Nomor Putusan: No. 26 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU RI
Tahun: 2020 · Tanggal Putusan: 29-04-2020 👁 25 dibaca · ⇩ 15 diunduh
Pokok Aduan: URAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 25-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 26- PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara l…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu m…
Pasal Dilanggar: Pasal 13; Pasal 28 ayat (3); Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7
Amar Putusan: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia, Teradu II Hasyim Asy’ari, Teradu IV Pramono Ubaid Tantowi, Teradu V…
Rehabilitasi Nomor Putusan: Putusan No. 22/DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Kab.Bireuen Aceh
Tahun: 2014 · Tanggal Putusan: 29-04-2014 👁 5 dibaca · ⇩ 2 diunduh
Pertimbangan: Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan rangkap jabatan sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil pada Universitas Malikussaleh dan sampai saa…
Pasal Dilanggar: Pasal 85
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi terhadap nama baik Teradu atas nama Sdr. Deddy Satria M, S.Sos., M.Si; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Bawaslu Provin…
Rehabilitasi Nomor Putusan: No. 32 Tahun 2022
Ketua dan Anggota KPU Kab. Jayawijaya
Tahun: 2022 · Tanggal Putusan: 28-11-2022 👁 25 dibaca · ⇩ 7 diunduh
Pokok Aduan: POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 31-P/L-DKPP/IX/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/X/2022 yang disampaikan se…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa …
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Tinus Wuka selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Sonimo Lani, Teradu III Agustinus Aronggear, Teradu I…
Rehabilitasi Nomor Putusan: Putusan No 77/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kab. Sidoarjo
Tahun: 2015 · Tanggal Putusan: 28-11-2015 👁 18 dibaca · ⇩ 7 diunduh
Pokok Aduan: Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Oktober 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 145/I-P/L-DKPP/2015 …
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak profesional dalam melakukan verifikasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Berdasarkan pengumuman Nomor 270/KPU-Kab-014.329888/V/2015 tertan…
Amar Putusan: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu atas nama M. Zainal Abidin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Pro…
Rehabilitasi Nomor Putusan: Putusan No 96/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU & Bawaslu Prov. Sulut
Tahun: 2015 · Tanggal Putusan: 28-11-2015 👁 6 dibaca · ⇩ 2 diunduh
Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 November 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 212/I-P/L- DKPP/2014, yang d…
Pertimbangan: Menimbang bahwa, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam hal ini adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara telah menerima dan melakukan verif…
Pasal Dilanggar: Pasal 28J ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 1
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, atas nama Sdri.Yessy Y. Momongan, S.Th.M.Si, Sdr. Dr. Ardiles M.R. Mewoh, S.IP.,M.…
« Sebelumnya 2 3 4 5 6 7 8 Berikutnya »