Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 November 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 212/I-P/L- DKPP/2014, yang d…
Pertimbangan: Menimbang bahwa, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam hal ini adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara telah menerima dan melakukan verif…
Pasal Dilanggar: Pasal 28J ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 1
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, atas nama Sdri.Yessy Y. Momongan, S.Th.M.Si, Sdr. Dr. Ardiles M.R. Mewoh, S.IP.,M.…