Pokok Aduan: Menimbang Pengadu pada tanggal 22 November 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP). Para Pengadu, mengadukan Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lumajan…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada 11 November 2017, Teradu I sampai dengan …
Pasal Dilanggar: Pasal 3; Pasal 37F ayat (1); Pasal 37G ayat (1)
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Siti Mudawiyah, Teradu II Muhammad Ridhol Mujib, Teradu III Syamsul, Teradu IV Rudy Hartono, dan Teradu V Yusuf Adi P…