Pokok Aduan: Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa 5 (lima) orang Komisioner semula meminta kepada Pengadu (pada saat menjadi Korsek) agar menyediakan dana untuk pengadaan pakaian dinas dan pakaian sidan…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya meminta penyediaan baju dinas dan pakaian sidang yang tidak dianggarkan dalam DIPA S…
Pasal Dilanggar: Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Dedi Irawan, Teradu II Farida Asmauana, Teradu III Wamustofa Hamsah, Teradu IV Ahmadi Azis, masing-masing selaku Anggota B…