Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 212-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 183-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP d…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu melalui tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak netral dan tidak adil dalam menyikapi masalah Silon Online m…
Pasal Dilanggar: Pasal 46 ayat (6) Undang-undang Nomor 10; Pasal 32D; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmadi Ruslan Hani Selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Teradu II Andang Nugroho, d…