Pokok Aduan: Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Teradu I, II, III, IV, dan V pada Juni sampai Desember 2016 bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tambrauw membuat Daftar Pemilih Seme…
Pertimbangan: [4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berupa rekayasa daftar pemilih untuk kepentingan pemenangan Petahana, t…
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dominggus Saimar, Teradu II Endang Wulansari, Teradu III Karlos Awabiti, Teradu IV Silas Yembise, dan Teradu V Simon Petrus Baru selaku …