Pokok Aduan: Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa para Pengadu telah …
Pertimbangan: Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V menerima berkas pendaf…
Pasal Dilanggar: Pasal 16; Pasal 34 ayat (1); Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Lalu Aksar Ansari, Teradu II Yan Marli, Teradu III Suhardi Soud, Teradu IV Hesty Rahayu, dan Teradu V Ilyas Sarbini, masing-masing …