Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 3 Mei 2018 dengan Pengaduan Nomor: 112/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 103/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan ole…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Tanggal 12 Februari 2018, Teradu I, Teradu II…
Pasal Dilanggar: Pasal 71; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 139 ayat (2)
Amar Putusan: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Haedar Djidar, Teradu II Syamsul Alam, Teradu III Faisal, Teradu IV Faisal Mustafa, dan Teradu V Muhammad Amran …