Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 113, 114, 115, 116/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Jayawijaya
Tahun: 2013 · Tanggal Putusan: 04-10-2013 👁 18 dibaca · ⇩ 9 diunduh
Pokok Aduan: Menimbang bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 179/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 113/DKPP-P…
Pertimbangan: Menimbang bahwa Pengadu I mengadukan Para Teradu atas dugaan bertindak tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan Pasal 66 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 dalam melakukan proses verifikasi berkas dukungan Par…
Pasal Dilanggar: Pasal 66 ayat (3) Peraturan KPU; Pasal 66 ayat (3) Peraturan; Pasal 11
Amar Putusan: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, masing-masing atas nama Pdt. Alexander Mauri, Pdt. Esmon Walilo, Yeniu…