Pokok Aduan: Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 152/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-V/2…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah bertindak tidak cermat dalam melakukan verifikasi persyaratan calon atas nama Wenny B…
Pasal Dilanggar: Pasal 55 ayat (2); Pasal 5
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Mohammad Syarif Uda'a, Yusuf Tommy, Amirudin Lakuba, Ahsan Abas, dan Syarif Am…