Pokok Aduan: Menimbangbahwapara Pengadupadatanggal14 Mei 2014telahmengajukanpengaduankepadaDewanKehormatanPenyelenggaraPemilu (selanjutnyadisebut DKPP) denganNomor 283/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasidengan Perkara Nomor101/DKPP-PK…
Pertimbangan: Menimbang, pengaduanPengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V sebagai Komisioner KPU Kabupaten Simalungun melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemi…
Pasal Dilanggar: Pasal 194 ayat (3); Pasal 198 ayat (3); Pasal 201 ayat (3)
Amar Putusan: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasinama baik Teradu I sdr. Porang, Teradu II sdr. Adelbert Damanik, Teradu III sdr. Abdul Razak Siregar, Teradu IV sdr. Puji Rahmat Harahap, Teradu V sdr. Mulia…