Pokok Aduan: Menimbang Pengadu pada tanggal 26 Oktober 2018 mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I sampai Teradu III…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu, yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik saat mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Anggota PPK tanpa melalui prosedur yang benar. Para Teradu…
Pasal Dilanggar: Pasal 64 ayat (3) Peraturan Komisi; Pasal 11 ayat (1); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Burhan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton, Teradu II Hikarni Ali, dan Teradu III Rahmatia masing-masing se…