Pokok Aduan: Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 73/I-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 64/DKPP-PKE-V/2016, yang pada …
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu I, II, dan III telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor: 105/ K…
Pasal Dilanggar: Pasal 45 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 hanya mewajibkan Panwas untuk
Amar Putusan: 1. Menolak Pokok Aduan Pengadu untuk Seluruhnya 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Kristiaan Litualy Talupoor sebagai ketua merangkap anggota Panwas Kabupaten Maluku Barat Daya, Teradu II atas nama Damianus Ohoilulin, …