Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 118-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP de…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pengisian jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tidak sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017.
Pasal Dilanggar: Pasal 18 ayat (1) Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017,; Pasal 18 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; Pasal 18 ayat (3) Peraturan Sekretaris Jenderal
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Iwan Tero selaku Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan menyatakan untuk mengembalik…