Pokok Aduan: Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 88/VI-P/L- DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 69/DKPP-PKE-VI/20…
Pertimbangan: Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Punc…
Pasal Dilanggar: Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11,; Pasal 47 ayat (10) Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU; Pasal 20 ayat (10)
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Jennifer Darling Tabuni, Beleki Gire, Rainus Murib, Emaus Wonda…